Domestik Masuk Sayur dan Buah Segar


  • UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • PP No. 14 Tahun 2002, tentang Karantina Tumbuhan
  • PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/ KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

  • Fotocopy Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP)
  • Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
  • Dilengkapi dengan Sertifikat Domestik keluar (KT.12)

  • Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan minimal 1 hari sebelum kedatangan.
  • Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
  • Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Surat Pelepasan (KT-9)
  • Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
  • Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukanya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
  • Jika media pembawa yang ditolak pemasukannya, tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh Pengguna Jasa dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pemusnahan oleh Pejabat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Biaya sertifikat : Rp.5.000

Hubungi Kami PPK Online

Copyright © fandiyu | For Liana - 2023